KEGIATAN BENCHMARKING KE UNPAD
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 2 yang menyatakan bahwa kerjasama perguruan tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.