kpu

Peran KPPU Dalam Memajukan UMKM Indonesia

Peran KPPU Dalam Memajukan UMKM Indonesia

Oleh: Etik Umiyati

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan salah satu sektor yang sangat berperan penting dalam meningkatkan kegiatan perekonomian Indonesia. Bank Indonesia (2016) mendefinisikan bahwa UMKM adalah usaha dengan pendapatan bersih  paling banyak 10 milyar dengan penjualan tahunan paling banyak 50 milyar.  Undang-Undang No 20 Tahun 2008 mendefinisikan bahwa UMKM  suatu kegiatan ekonomi yang sifatnya produktif dan berdiri sendiri.

Produktifitas dari sektor UMKM terlihat dari kontribusi terhadap PBB dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementrian Koperasi dan UMKM  (2019) menunjukkan bahwa sektor UMKM mampu menyerap 89.2 persen tenaga kerja. Tingginya kontribusi UMKM didalam menyerap tenaga kerja terjadi di negara berkembang dan negara maju UMKM. Kajian yang dirilis oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengemukakan bahwa Jepang sebagai negara maju  sektor UMKM di Jepang  mampu memberikan kontribusi lapangan pekerjaan sebesar 70 persen, (Primus, 2018).  

Selanjutnya kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia sebesar adalah sebesar 60.34 persen  dari total PDB nasional. Selain itu sektor  UMKM juga memberikan kotribusi terhadap total ekspor 14.17 dan total investasi sebesar 58.18 persen  UMKM menjadi salah satu sektor  yang paling berpengaruh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun pada kenyataannya UMKM yang ada di Indonesia nyatanya masih memiliki hambatan untuk maju. Hal ini terlihat dari rendahnya kontribusi UMKM terhaap total produk yang di ekspor. 

Beberapa faktor penghambat UMKM naik kelas diantaranya yaitu kurangnya modal,  hal ini disebabkan sulitnya perizinan, dan akses permodalan menjadi kendala bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga produk yang dihasilkan oleh UMKM sulit untuk menembus pasar. Kemampuan manajemen pemilik UMKM juga masih rendah khususnya berkaitan  pembukuan serta minimnya akses tekhnologi dan informasi pada era digitalisasi.

Ditengah pandemi Covid-19 kondisi UMKM semakin sulit untuk berkembang. Sektor UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dari adanya pandemi Covid-19.  UMKM yang bergerak disektor restoran mengalami penurunan transaksi hingga 70 persen dan berdampak pada turunnya pendapatan sebesar 80 persen. Catatan Kementrian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa terdapat 37,000 UMKM yang terdampak serius akibat adanya pandemi Covid-19 dengan penurunan penjualan sebesar 56 persen dan permasalahan dalam akses pembiayaan sebesar 22 persen.

Tingginya penurunan omset yang dihasilkan oleh UMKM disebabkan oleh kebijakan WFH (work from home) yang berdampak pada menurunnya kegiatan transaksi dan kegiatan produksi dari UMKM. Penurunan omset UMKM juga berdampak pada menurunnya jumlah PDB Indonesia yang dihasilkan serta pengurangan jumlah tenaga kerja. Penurunan kegiatan UMKM jika dibiarkan secara terus menerus tentu akan berdampak pada menurunnya kegiatan sektor ekonomi  Indonesia dan bahkan, akan mengarah pada krisis ekonomi. Dalam kondisi seperti ini tentu membutuhkan lembaga yang bisa memberikan jaminan untuk UMKM agar tetap bertahan ditengah kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan mitra usaha yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja UMKM.

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) merupakan salah satu lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kemitraan dan persaingan usaha untuk mendorong perekonomian nasional. Bentuk kegiatan yang dapat  dilakukan oleh KPPU dalam hal ini  memperluas pengawasan ke sektor UMKM dan usaha besar. Salah satu bentuk kagiatan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU adalah mengawasi sistem pembayaran antar mitra dalam kegiatan usaha. Tugas utama yang perlu dilakukan oleh KPPU agar UMKM  di Indonesia tetap bangkit dan terus berlanjut ditengah pandemi yaitu bukan hanya sebagai pengawas mitra saja akan tetapi juga menghubungkan antara UMKM dengan mitra perusahaan besar.

Pengembangan kegiatan UMKM tentunya membutuhkan sumber permodalan sehingga izin usaha merupakan hal utama yang dibutuhkan oleh UMKM untuk mengakses permodalan kredit perbankan. KPPU tentunya memiliki peran yang sangat penting untuk membantu UMKM dalam meraih perizinan usaha dan memperoleh HKI (Hak Kekayaan Intelektual). HKI sangat efektif melindungi inovasi produk yang dihasilkan oleh UMKM, (Nasution, 2020). 

Dengan adanya izin usaha dan HKI tentu akan memudahkan UMKM bisa menembus pasar sehingga penjualan yang dilakukan oleh UMKM tidak hanya dilakukan di pasar nasional tetapi juga merambah kepasar internasional. Selain itu  juga memudahkan KPPU dalam mengawasi persaingan usaha, sehingga produk yang dihasilkan oleh UMKM tidak mudah dikalim oleh negara lain. 

KPPU Tetap Awasi Persaingan Pelaku Usaha Bapok Saat Pandemi Corona |  SINDOnews | LINE TODAY

KompetisiArtikelKPPU#LombaArtikelKPPU#KompetisiKPPU

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *